Namun dari keterangan Imam, BKD Kabupaten Pamekasan dengan tegas membantah pengakuan ataupun statement camat ataupun lurah tersebut.

"Sesuai keterangan pak taufik sebelum dimutasi bahwa dari pihak dinas aset sama sekali tidak pernah memberikan bukti secara lisan ataupun bukti dokumen yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan tanah pemkab (Percaton)," tegasnya. Senin, (29/7/19).

"Terlebih lagi tadi sudah ada pemeriksaan dari pegawai - pegawai lama dinas aset yang menunjukkan dokumen bahwa tanah tersebut adalah jelas tanah Pemkab Pamekasan," tuturnya.

Setelah mendapat keterangan tersebut dari pihak BKD Kabupaten Pamekasan. Jumai salah satu aktivis Pamekasan akan terus mengawal kasus ini.