"Siapapun yang melindungi narkoba itu termasuk golongan setan, dan saya akan bertindak tegas baik pada anggota yang terlibat narkoba konsewensinya di usulkan pemecatan,"tegasnya.
Baca Juga:Disperta Sampang Gelar Sosialisasi Percepatan Regenerasi Petani Melalui Gubug Milenial FARM
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.
(Red-Saman)