Widi mengatakan, penangkapan wanita 45 tahun itu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi masyarakat, dikabarkan sering melakukan transaksi sabu.
Saat penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang ditemukan d' dalam jok motor Honda Revo yang ‘ dikendarai Zainatun.
Baca Juga:Gedung Drive Thru Mall Pelayanan Publik di Probolinggo Mangkrak, Alih Fungsi Jadi Tempat Parkir
Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan ke rumah Zainatun. Di Iantai kamar depan ditemukan satu