Selain itu, dia menyebutkan, protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Baca Juga:Anggaran Publikasi DBHCHT Sumenep Tahun 2022 Bocor Hingga Kacau, Satpol PP Sebut Kominfo Begini!
Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (pysical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Red/Hendra/uud)