Menurutnya, sebagai langkah awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep saat ini hanya sebatas sosialisasi, teguran lisan dan sanksi kerja sosial. Setelah itu selesai, baru menyusun sanksi administrasi.
Baca Juga:Peringati HUT ke 128, BRI Sumenep Gelar Khitanan Massal Gratis dan Bakti Sosial Donor Darah
"Untuk sanksi administrasi berupa uang, sampai detik masih belum ada. Artinya masih dalam pembahasan," katanya, Kamis, (3/9).