Karena penyaluran dilakukan sekaligus untuk tiga periode, total beras yang dialokasikan kepada masing-masing penerima pada tahap II menjadi 30 kilogram.

“Sehingga untuk penyaluran tahap II ini masyarakat mendapatkan 30 kilogram beras dikarenakan alokasi untuk tiga bulan,” jelasnya.

Siti menambahkan, penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai jumlah bantuan berdasarkan periode penyalurannya.

Adapun 10 kilogram merupakan alokasi bantuan untuk satu bulan, sedangkan penyaluran tahap II mencakup tiga bulan sekaligus.

Badrus berharap seluruh tahapan penyaluran Bantuan Pangan dapat berjalan dengan lancar sehingga bantuan yang telah dialokasikan dapat diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan dan periode penyalurannya.***