SURABAYA, MaduraPost – Sejumlah organisasi jurnalis, pers mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (3/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng”. 
 

Dalam aksi itu, massa menilai penggunaan istilah tersebut tidak sekadar menjadi kritik politik, melainkan bentuk pelabelan yang berpotensi merusak martabat profesi jurnalis serta melemahkan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Istilah “Londo Ireng” sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pidato pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28, Kamis (23/7/2026). Menurut koalisi, penyebutan tersebut mengandung konotasi historis yang mengarah pada cap sebagai pengkhianat bangsa atau kaki tangan kepentingan asing. 
 

Koalisi menegaskan bahwa pelabelan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil merupakan bentuk stigmatisasi yang berbahaya. Mereka menilai narasi semacam itu dapat memicu meningkatnya intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik. 
 

Dalam pernyataannya, koalisi mengingatkan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui Pasal 3 ayat (1), pers memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. 
 

Karena itu, kritik yang disampaikan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. 
 

Aksi tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat sipil, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, KontraS, jaringan pers mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, hingga organisasi pemerhati lingkungan ECOTON. Kehadiran berbagai kelompok itu menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap menyempitnya ruang demokrasi tidak hanya dirasakan kalangan jurnalis, tetapi juga masyarakat sipil secara luas. 
 

Perwakilan Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo, Nurhadi, mengatakan penyebutan “Londo Ireng” merupakan bentuk pelabelan yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami menganggap penyebutan ‘Londo Ireng’ itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Hal ini menandakan Presiden Prabowo tidak menyukai sikap kritis media, jurnalis maupun pengamat terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya,” ujarnya. 
 

Menurut Nurhadi, penggunaan istilah tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Sebelumnya, jurnalis dan kelompok masyarakat sipil juga kerap diberi stigma sebagai “antek asing” maupun “agen Soros” ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. 
 

Ia menilai pola pelabelan seperti itu berpotensi memperbesar risiko intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, terlebih masih banyak kasus kekerasan terhadap wartawan di Jawa Timur yang belum memperoleh penyelesaian hukum secara tuntas. 
 

Koalisi juga menyinggung sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pernah terjadi di Surabaya, mulai dari penganiayaan terhadap jurnalis Tempo pada 2021 hingga kasus pemukulan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI pada Maret 2025. 
 

Menurut mereka, berbagai kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap jurnalis meski bukti-bukti telah tersedia.

Dalam kesempatan itu, Nurhadi mengingatkan bahwa organisasi profesi seperti AJI memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan kebebasan pers sejak masa Orde Baru. Semangat tersebut, kata dia, tetap relevan di tengah berbagai tekanan yang masih dihadapi insan pers saat ini. 
 

“Jurnalis punya pengalaman panjang dalam menentang otoritarianisme. Tujuan untuk menuntut kebebasan pers itu masih sangat relevan sampai sekarang,” tegasnya. 
 

Sebagai sikap resmi, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat atas penggunaan istilah “Londo Ireng”. Kedua, meminta pemerintah menghentikan segala bentuk stigmatisasi, kriminalisasi, maupun pelabelan terhadap kerja jurnalistik dan masyarakat sipil.

Ketiga, menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi dan kekerasan. Keempat, meminta Presiden menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dengan menghormati kebebasan pers. Kelima, mengajak seluruh jurnalis, termasuk pers mahasiswa, untuk tetap menjalankan profesinya secara kritis sesuai Kode Etik Jurnalistik. 
 

Koalisi menegaskan akan terus mengawal berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis serta mendorong terciptanya ruang demokrasi yang menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran sebagai fondasi kehidupan demokrasi di Indonesia.