SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap mengikuti proses penerbitan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah tersebut ditempuh agar pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, usulan rekomendasi kepada BKN tidak diajukan sekaligus, melainkan secara bertahap.
Karena itu, setiap rekomendasi yang telah diterbitkan langsung ditindaklanjuti dengan pelantikan maupun pengisian jabatan tanpa harus menunggu seluruh proses selesai.
"Rekomendasi dari BKN kami ajukan secara parsial. Jadi setiap rekomendasi yang turun langsung kami tindak lanjuti, tidak menunggu semuanya selesai," kata Bupati Fauzi, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, setiap posisi memiliki prosedur dan tahapan berbeda sehingga waktu penerbitan rekomendasi pun tidak seragam. Salah satu jabatan yang membutuhkan proses lebih panjang adalah Inspektur.
Menurut Bupati Fauzi, pengisian jabatan tersebut harus melalui seleksi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, apabila calon pejabat berasal dari lingkungan Cabang Dinas Provinsi, maka wajib memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dapat dilantik.
Sebagai contoh, R. Achmad Syahwan Effendi yang sebelumnya menjabat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep harus lebih dulu mengantongi izin pelepasan dari Kemendagri.
Setelah itu, ia mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya menerima rekomendasi dari BKN untuk menduduki jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep.