"Jika benar kerugian nasabah timbul akibat internal fraud, maka tanggung jawab korporasi tetap harus diuji. Regulasi OJK mengamanatkan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan, sehingga penyelesaian tidak cukup hanya mempidanakan pelaku," kata Irwan, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, sistem pengendalian internal bank dibangun untuk memastikan setiap tahapan kredit, mulai verifikasi calon debitur, analisis kelayakan, hingga persetujuan pencairan dana, berjalan sesuai prosedur.
Karena itu, lanjut Irwan, apabila terdapat celah yang memungkinkan kredit fiktif dapat dicairkan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, bukan hanya terhadap individu yang telah dijatuhi hukuman.
"Kasus seperti ini menjadi momentum menguji efektivitas sistem internal control di sektor perbankan. Jika ada kelemahan pengawasan, itu harus diperbaiki agar tidak menimbulkan korban baru di kemudian hari," ujarnya.
Irwan juga menilai langkah korban yang menempuh jalur perdata maupun meminta pengembangan penyidikan merupakan hak yang dijamin oleh hukum.
"Selama ada dasar hukum dan bukti yang memadai, upaya meminta ganti rugi maupun mendorong pengembangan penyidikan adalah hak setiap warga negara. Pada saat yang sama, aparat penegak hukum juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih berstatus saksi atau sedang dalam proses penyelidikan," pungkasnya.***