"Negara hukum tidak hanya diukur dari tersedianya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya lebih lanjut.***
Eksekusi Sengketa di Sumenep Tuntas, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dijalankan
SENGKETA. Petugas PN Sumenep membacakan penetapan eksekusi objek sengketa dengan pengawalan aparat keamanan dan disaksikan sejumlah pihak terkait. (Istimewa for MaduraPost)
Editor: Miftahol Hendra Efendi
Halaman:
Berita Terbaru
Pimpinan KC BSN Surabaya Diminta Tak Bersembunyi di Balik Dalih Aturan
Semarak HUT RI ke 81 Forkopimcam Camplong Gandeng Yayasan Babur Rizki
Berikut Identitas Lima Korban Tewas KM Mutiara Sentosa 2 Terungkap