"Negara hukum tidak hanya diukur dari tersedianya ruang untuk menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya lebih lanjut.***
Eksekusi Sengketa di Sumenep Tuntas, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Tegaskan Putusan Inkracht Wajib Dijalankan
SENGKETA. Petugas PN Sumenep membacakan penetapan eksekusi objek sengketa dengan pengawalan aparat keamanan dan disaksikan sejumlah pihak terkait. (Istimewa for MaduraPost)
Editor: Miftahol Hendra Efendi
Halaman:
Berita Terbaru
UT Surabaya Dorong Model Pariwisata Berbasis Masyarakat untuk Perkuat Masa Depan Pantai Galung
Bupati Fauzi Dorong Sumenep Kembali Menguat sebagai Poros Maritim Madura
Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Hidupkan Nilai Pancasila di Bulan Bung Karno