SUMENEP, MaduraPost - Penelusuran perkara dugaan kredit fiktif yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid terus berkembang.

Saat ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak internal BRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang berperan dalam tahapan pengajuan hingga pencairan kredit yang saat ini menjadi objek persidangan.

Meski berbagai fakta mulai terungkap di ruang sidang, identitas para pejabat internal maupun tim analis kredit yang menangani proses tersebut hingga kini belum disampaikan secara terbuka oleh pihak BRI Sumenep.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana transparansi bank dalam menjelaskan perkara yang telah bergulir selama beberapa tahun tersebut.

Sebelumnya, Aliansi Media Partner (AMP) telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Pimpinan Cabang BRI Sumenep yang baru, Ali Topan, pada 25 Mei 2026. Surat bernomor 031/AMP/V/2026 tersebut berisi enam pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data SK pensiun atas nama Abd Hamid.

Dalam surat itu, AMP meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, mulai dari tanggung jawab pimpinan cabang yang baru terhadap kasus yang masih berproses, rincian pemotongan dana pensiun korban, hingga prosedur pengajuan kredit berbasis SK pensiun yang berlaku di lingkungan BRI Sumenep.

Perhatian khusus tertuju pada pertanyaan mengenai pihak-pihak yang memiliki kewenangan memberikan penilaian dan rekomendasi atas pengajuan kredit tersebut.

“Mengingat setiap pengajuan harus melalui uji rekom tim analis kredit (penyelia) dan approach dari pimpinan, siapa saja nama tim penyelia dan pimpinan BRI Sumenep waktu itu?,” demikian bunyi poin kelima dalam surat konfirmasi tersebut, Minggu (7/6).

Selain itu, AMP juga meminta penjelasan terkait sosok Ridwan yang disebut oleh kuasa hukum korban sebagai Account Officer (AO) BRI Sumenep.