“Jika terbukti, itu termasuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Cukai. Pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Adapun sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi:
Baca Juga:Bela Sekjen PAN, Politisi Madura, Slamet Ariyadi Ingatkan Kasus Penistaan Agama Ade Armando