“Jika terbukti, itu termasuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Cukai. Pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.

Adapun sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi:

  • Pencabutan izin produksi (NPPBKC)
  • Denda hingga 10 kali nilai cukai
  • Pidana penjara maksimal 8 tahun