Pelanggaran yang akan ditindak meliputi tidak menggunakan helm, tidak memasang kaca spion, penggunaan roda atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (*)
Jangan Panik! Polres Pamekasan Bongkar Fakta di Balik Isu Razia dan STNK Mati
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift