Selain itu, setelah selesai melaksanakan Pemilu 2024, selanjutnya akan melaksanakan pilkada serentak (Pilbup dan Pilgub).
Kemudian, Satgas Pilkada akan melaksanakan penjaringan Calon untuk Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Baik untuk internal maupun eksternal.
Baca Juga:ANWAR SYAMSIDI, Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan: Selamat Dirgahayu Republik Indonesia ke 76
"Pada Pilkada Pamekasan, partai Demokrat Pamekasan hanya membutuhkan tambahan 2 kursi untuk bisa mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan," tandasnya. ***