“Kami dari LSM IDE@ tidak serta-merta mengakui aksi tersebut sebagai gerakan buruh. Secara aturan dan perundang-undangan, gerakan buruh harus berada dalam naungan organisasi perburuhan yang sah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penyampaian pendapat secara perorangan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga:10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Namun, apabila dilakukan secara berkelompok, terlebih melibatkan massa dalam jumlah besar, maka hampir dapat dipastikan terdapat unsur pengorganisasian.
“Pergerakan massa tidak mungkin spontan. Pasti ada yang mengoordinir, mengarahkan, dan menggerakkan. Itu logika sederhana,” kata Samhari.