Abdus mengaku telah melayangkan surat pengaduan secara resmi dengan melampirkan bukti berupa pemberitaan media online yang telah dipublikasikan dan dikonsumsi publik.
“Kami tidak membuat tuduhan sendiri. Yang kami laporkan adalah informasi yang sudah beredar luas. Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada BK DPRD untuk memverifikasi, mengkaji, dan mengambil sikap sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Baca Juga:Pemerintah Desa Karang Anyar Apresiasi Berubahnya Status STAI-MU ke IAI-MU Panyeppen Pamekasan
Abdus menilai, Badan Kehormatan DPRD memiliki peran strategis sebagai penjaga integritas lembaga legislatif.
Karena itu, ia berharap BK DPRD Pamekasan bertindak tegas dan tidak bersikap pasif dalam menangani laporan tersebut.