Akhirnya, melalui Surat Keputusan Presiden RIS tanggal 9 Maret 1950, Negara Madura resmi dibubarkan dan bergabung kembali dengan Republik Indonesia sebagai bagian dari Karesidenan Jawa Timur.
Masyarakat Madura sendiri aktif dalam gerakan pembubaran Negara Madura dan bergabung kembali dengan Republik Indonesia.
Dengan bergabungnya Madura kembali dengan RI, pulau ini tetap mempertahankan identitasnya sebagai bagian dari keberagaman budaya Indonesia.***