Menurutnya, siswa A saat itu dicari-cari kesalahan hingga menyebabkan korban mengalami trauma dan tidak mau sekolah.
"Motifnya pelaku SJ diduga berupaya melakukan penggiringan opini dengan maksud agar membenci dan membully korban A," ujarnya.
Baca Juga:Empat Konsep Pembangunan Dari Menteri Desa dan PDTT Untuk Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan
Meski demikian, polisi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk mengusut dugaan perundungan anak di bawah umur.
"Termasuk akan mendatangkan ahli bahasa dan akademisi untuk mendudukkan perkara ini," ungkapnya.