Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Kumbang, Suliadi, SH, menyayangkan tindakan tersebut.
Menurutnya, seharusnya pihak terkait memberikan akses kepada wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik mereka di lapangan.
Baca Juga:Yuk Baca! Kunci Sukses Jadi Wartawan
"Tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk melarang wartawan meliput, karena tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Suliadi.***