SAMPANG, MaduraPost - Polres Sampang, Jawa Timur, dinilai lelet menindak oknum polisi Bripka EPyang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada seorang kuli bangunan.
Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Barry D.P, karena hingga saat ini pihak yang beranggotakan belum diproses sidang etik oleh Prompam Polres setempat.
"Sudah tiga bulan proses hukum kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Bripka EP jalan ditempat," kata Barry.
Lebih lanjut piaknya mendesak Propam Polres Sampang untuk segera menuntaskan penanganan etik terhadap Bripka EP.
Baca Juga:Uang Hasil Korupsi Bansos Tebu Rp 9,9 Miliar Dikembalikan Ke Kas Negara Oleh Kejari Sampang
Sebab penanganan kasus tersebut juga harus dilakukan secara tegas, profesional, dan keterbukaan.