SAMPANG, MaduraPost - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra) Kabupaten Sampang secara resmi melaporkan Bupati Sampang, H Slamet Junaidi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (21/2/2023).

Laporan yang dilayangkan oleh Lasbandra terkait dugaan adanya kejanggalan dan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), terkait kegiatan fisik dan non fisik di Kabupaten Sampang.

Sekjen DPP LSM Lasbandra Kabupaten Sampang, Rifai mengatakan, bahwa adanya indikasi Bupati Sampang Slamet Junaidi masih doyan menerima fee di tengah gencarnya program peningkatan pembangunan di Kabupaten Sampang.

"Dugaan setoran uang fee (pelicin) pada beberapa kebijakan terkait pembangunan di Kabupaten Sampang, baik fisik dan non fisik dikelola secara sistematis oleh beberapa orang kepercayaan Bupati Sampang," kata Rifa'i kepada MaduraPost, Kamis (2/32023).

Menurut Rifai, bahwa di kegiatan jatah proyek fisik maupun non fisik sekecil apapun itu tidak  bisa lepas dari pantauan Bupati Sampang. Juga soal indikasi besaran fee wajib disetor dari 7 hingga 25 persen, itu dilakukan melalui orang kepercayaan di bagian dan bidang masing-masing.