"Kalau ganti rugi tanah klien kami tidak ada, maka biarkan proses hukum tetap berjalan," Kata Khairul Kalam.

Sebagaimana diketahui, Proyek Pelebaran Jalan Tlagah - Bulangan Barat dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama dengan nilai kontrak Rp 2,9 M.

Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh dinas PUPR Pamekasan selaku pengguna jasa dan CV Dzarrin Putra Utama sebagai penyedia jasa telah dilaporkan oleh Miskari warga desa Bulangan Barat dengan bukti Laporan Nomor : LPM/166/SATRESKRIM/IX/2025 SPKT POLRES PAMEKASAN Tanggal 3 September 2025.

Tidak hanya laporan dari Miskari, Hari ini (Jumat, 03/10) ada 8 warga desa Bulangan Barat mendatangi Mapolres Pamekasan untuk melaporkan CV. Dzarrin Putra utama terkait kasus serupa.