“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” kata Kasi Pidum, Selasa (30/8)
Sebelum dilimpahkan, Kejari menerima berkas perkara dari kepolisian setempat. Tersangka AH ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setelah kejadian berdarah
Baca Juga:Penemuan Mayat Di Dalam Sumur Tua
Penyelidikan polisi kejadian tersebut terjadi saat Miarto (korban) mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 4103 CN berboncengan dengan istrinya di jalan raya di Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. Sementara tersangka AH menabrak korban dari arah belakang dengan kendaraan mobil pick up bernomor polisi D 8344 DG.