Kuat dugaan, dalam isi berita itu penulis telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disamping mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:Polres Sumenep Dinilai Lambat Tetapkan Tersangka Pengoplos Beras Bulog, JCW : Pelakunya Orang Lama
"Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep," kata Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto, kepada sejumlah media, Senin (31/1).
Pantauan media di lapangan, lima orang perwakilan dari organisasi ini masih melapor ke Kapolres Sumenep.