"Jadi memang harus ada perbaikan jalan nantinya," kata Anwar menerangkan.
Di Pasar Anom sendri ada sekitar 600 kios atau toko yang sudah beroperasi sejak dulu. Data UPTD Pasar Kabupaten Sumenep menyebutkan, sejak tahun 2021 masih melakukan validasi.
Baca Juga:Disbudporapar Sumenep Maksimalkan Potensi Pariwisata, Infrastruktur Baru dan Daya Tarik Lokal
"Kami lakukan pendataan ulang, karena masih berubah-ubah," kata Anwar menguraikan.
Faktornya bermacam-macam, ada yang di jual, disewakan dan lain-lain. Padahal, kata dia, hal itu sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021.
Baca Juga:Mantan Wabup Sumenep Meninggal Dunia
Pihaknya akan terus menyisir toko atau kios yang sudah tidak terpakai lagi, agar kondisi kios atau toko bisa terisi kembali.