Sebagai bagian dari inovasi yang diciptakan oleh Pemkab Sumenep melalui DPMD, desa-desa diharapkan mampu bersinergi.
"Ini hukumnya wajib di tahun 2022 sudah tuntas semuanya," kata Ramli menambahkan.
Baca Juga:Membaca Ulang Rekam Jejak Kepala Diskominfo Sumenep dari Jerat Kasus Jalan hingga Vonis Bebas
Hingg saat ini sudah ada 200 desa yang tergabung dalam layanan aplikasi SID Digdaya. Ramli berharap, tahun 2022 semua desa di Sumenep sudah memiliki layanan SID Digdaya.
Ramli berkeinginan, adanya layanan SID Digdaya dapat didukung oleh semua pihak khususnya masyarakat desa se Kabupaten Sumenep.