"Pusat toko, pasar rakyat, toko kelontong, dan swalayan itu bisa buka 50 persen dengan durasi waktu hingga pukul 20.00 WIB," terangnya.
Lalu, resepsi pernikahan yang sebelumnya tidak boleh, kata dia, saat ini diperbolehkan dengan maksimal undangan 20 orang, namun tidak diperbolehkan makan di tempat.
Baca Juga:Aktivis Anti Korupsi Sumenep Tuding Tender Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I Ilegal
"Jadi aturan baru ini ada relaksasi-relaksasi yang berbeda dengan aturan PPKM yang sebelumnya. Jadi misal lebih dari 20 undangan tidak boleh," tandasnya.