"Untuk pelaksanaan hajatan selama penerapan PPKM darurat Covid-19 itu tidak diperbolehkan untuk sementara waktu. Sisanya sudah dijelaskan, apa saja yang bisa dilakukan atau yang tidak bisa dilakukan," tandasnya.
Oknum Aparat Sumenep Hadiri Hajatan Pernikahan di Masa PPKM Darurat
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026