Karena hasil pengkajian data yang dimiliki pihaknya, tegas Basit, kejadian itu sangat terindikasi melanggar Pasal 1 ayat 5 UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak DPMD serta dengan DPRD Pamekasan," tegasnya.
Baca Juga:Dalam Rangka Pembukan Festival Ramadhan 2019,Bupati Sambut Kedatangan Gubernur Jatim di Pamekasan
Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya Camat Pasean Munafik mengatakan, kalau hal itu tidak menyalahi aturan.
"Hai itu tidak menyalahi regulasi," pungkasnya melalui hubungan telepon selulernya.