Selain itu pihaknya mengimbau kepada panitia desa, pasca terselesainyaa tahapan P2KD diharap untuk mempelajari regulasi dengan sesuai anjuran pemerintah.
Kemudian dituntut untuk saling berkoordinasi antar seakholder internal, muspika dan steakholder eksternal.
Baca Juga:Telan Anggaran Rp 100 Juta, Proyek Tambal Sulam Jalan Desa Pabean di Probolinggo Jadi Sorotan
"Oleh sebab itu, supaya hubungan emosionalnya terjaga dan bisa menjalankan amanah sesuai undang-undang yang ada," tuturnya.
(mp/ady/rus)