SUMENEP, Madurapost.net - Salah seorang wartawan media cetak Pojok Kiri di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima perlakuan tidak senonoh dari petugas kepoIisian, yakni dibogem.
Awalnya, wartawan atas nama Hasan (26) ini melakukan peliputan aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Senin (12/10/2020) kemarin.
Sayangnya, saat aksi demonstrasi sudah chaos, wartawan muda ini mencoba mengambil gambar visual dari handphone pribadinya, namun dihadang aparat kepolisian dan menghalang-halangi kinerja jurnalis tersebut.
"Saat itu saya mengambil gambar dengan cara memvideo massa aksi dan salah seorang mahasiswa yang ditangkap polisi. Namun saat itu juga saya dilarang mengambil gambar," ujar Hasan pada sejumlah media, Selasa (13/10).
Selain dilarang mangambil gambar saat peliputan oleh petugas kepolisian, Hasan mengaku mengalami tindakan represif dari aparat.
"Saya kena pukul juga, malahan saya sudah bilang kalau dari media," jelas pekerja kuli tinta ini.
Sekedar informasi, Dewan Pers mengecam segala bentuk aksi atau tindakan oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan demo UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berujung bentrok.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan, terkait kejadian ini pihak Kepolisian dirasa perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi kepada insan media.
"Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," kata Nuh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (11/10/2020) lalu.
Dewan Pers juga menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan 'dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.
"Dalam konteks ini, semestinya Pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Nuh.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyebut jika tidak ada laporan masuk tentang kekerasan aparat kepolisian kepada wartawan saat melakukan pengamanan demo tolak UU Omnibus Law oleh mahasiswa.
"Tidak ada laporan masuk. Itu kan demonya sudah kemarin. Tidak ada anggota yang melakukan kekerasan pada wartawan," ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Disisi lain, Kepala Biro media cetak Pojok Kiri, Adi Pranoto, sesalkan tindakan represif aparat kepolisian itu terhadap wartawannya.
"Saya sangat menyayangkan, kalau polisi mengahalang-halangi kinerja wartawan, apalagi sampai melakukan pemukulan. Itu sudah menyalahi undang-undang yang ada," tegas dia.
Untuk diketahui, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) gelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sumenep.
Massa aksi chaos dengan aparat kepolisian lantaran memaksa masuk gedung parlemen. Alasannya, karena anggota dewan tengah ada kunjungan kerja (Kunker). (Mp/al)