Sebelumya Sapra'i di Laporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan Pemerintah Desa Bangserah dari buntut dari perbuatanya tersebut dirinya terancam 6 tahun penjara berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP.
Pemalsu Tanda Tangan PJ Kades Bangsereh Belum di Tetapkan Tersangka
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026