• Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku PPTK, yang masing-masing menjabat Sekretaris Dinas dan Kabid Jalan dan Jembatan.
  • Sementara dua tersangka lainnya adalah:

  • Khoirul Umam (KU) sebagai direktur perusahaan rekanan,
  • Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan yang diduga berperan sebagai perantara atau broker.