"Harusnya kalau kantor sekretariat itu ada banner yang terpasang agar diketahui oleh masyarakat dan publik, jangan sampai ada yg ditutup-tupi," ujarnya.
Terpisah ketua PPK Sokobanah Moh dahlan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, untuk kantor sekretariat PPS secara aturan berdasarkan PKPU 8 tahun 2022,
Baca Juga:Viral, Janda Jadi Nama Gang di Sampang
Kantor PPK dan PPS adalah Fasilitas yg diberikan oleh kecamatan atau desa.
"Terserah desa, mau merekomendasikan dimana saja,
Yang penting layak huni dan layak pakai," jelasnya.