"Kami menduga pelanggaran ini dilakukan oleh KPU secara terstruktur, sistematis, masif (TSM)," tegas dia.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, membantah tudingan jual beli dan titipan soal rekrutmen PPK. Menurut dia, tahapan rekrutmen PPK itu sudah sesuai juknis dan sangat transparan.
Baca Juga:Ini Daftar Mutasi Perolehan Suara Partai Politik di Kabupaten Bangkalan Berdasarkan Formulir DA 1
"Tidak ada jual beli. Tidak ada titipan, kayak barang saja ada titipan," bantahnya.