Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang Undang 35 tahun 2009.
Sementara itu, Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa narkoba jenis sabu dengan berat 2,15 kilogram yang dibungkus dengan teh China.
Baca Juga:Bupati Sumenep Kawal Kesiapan Alat Water Well Drilling Yonzipur 5/ABW Bermanfaat Untuk Masyarakat
Lalu ada handphone milik tersangka dan satu unit mobil yang disewa oleh tersangka untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut.
Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh BNNK Sumenep selama ini.
Baca Juga:Sasaran Vaksin Tahap Dua di Sumenep