SAMPANG, MaduraPost - Korban penganiayaan Fitriyahtun (30) oleh empat wanita IF, FD, TU, SN yang

terjadi di depan Cafe Paris, Desa Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Kamis (11/08) belum ada kepastian hukum.

Setelah peristiwa penganiayaan terhadap Fitriyahtun, Korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sokobanah yang kemudian dilimpahkan ke Polres Sampang.

Dengan bukti berupa video dan sejumlah luka lebam yang dialami korban, Nampaknya Polres Sampang hingga saat ini belum melakukan upaya hukum yang pasti.

Lambannya proses hukum tersebut membuat Suadi selalu kuasa hukum dari korban berang dan meminta penyidik Polres Sampang segera melakukan upaya hukum dan menetapkan tersangka.