Diketahui, masa perjanjian kerja PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 adalah 5 Tahun, terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sementara, tujuan pengadaan PPPK Sumenep untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan penetapan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, mengimbau agar para guru PPPK harus mampu memberikan wawasan dan ide-ide cemerlang demi memajukan sumber daya manusia (SDM) pendidikan di Kabupaten Sumenep.
"Ke depan, bagaimana anak didik kita bisa meneruskan cita-cita bangsa. Saya sangat berharap guru PPPK ini bisa bekerja profesional," kata Bupati Fauzi menegaskan.