Sementara Disparbudpora Sumenep, menurut Kawim, hanya bersifat menerima keputusan. Diketahui, pengaktifan terhadap Kabid Pora Disparbudpora Sumenep melalui putusan inkra tahanan 9 bulan, dengan mendapatkan asimilasi 2 per 3 dari 9 bulan.

Kawim mengatakan, apabila pengaktifan SK secara lisan tersebut diberikan oleh Linda Mardiana, atau pejabat Kepala Bagian (Kabag) Penilaian dan Penghargaan Kinerja Aparatur BKPSDM Sumenep.

BKPSDM SUMENEP ENGGAN TANGGAPI PENGAKTIFAN SK SECARA LISAN

Terpisah, Kabag Penilaian dan Penghargaan Kinerja Aparatur BKPSDM Sumenep, Linda Mardiana, saat di konfirmasi sejumlah pewarta di hari yang sama malah menyarankan agar menunggu.

Di kantornya, dia berdalih hendak menggelar rapat dengan Kepala BKPSDM. Senin, 8 November kemarin. Sayangnya, saat ditunggu sejumlah media dirinya irit bicara.