Data terupdate saat ini, sejumlah warga yang berstatus tidak mampu di Kabupaten Sumenep terdaftar sebagai PBID. Jumlahnya, ada sekitar 57 ribu warga lebih yang berstatus PBID.
“Saya kira itu merupakan bentuk perhatian luar biasa dari Pemkab Sumenep dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin,” tuturnya.
Baca Juga:Kemegahan Festival Jaran Serek 2025 Warnai Depan Keraton Sumenep, 75 Kuda Tampil Spektakuler
Dengan adanya fasilitas tersebut, pihaknya berharap bisa dimanfaatkan masyarakat dengan baik, tentu sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
"Silahkan gunakan layanan kesehatan sesuai kebutuhannya. Karena Pemkab sudah membayar iurannya kepada BPJS," tandasnya.