"Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Sudaryanto.
Tersangka Kasus Pedofilia di Sampang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift