“Karena kalau Inspektorat Sumenep tidak tahu maka tender tersebut ilegal, karena perubahan tersebut harus disetujui oleh APIP, atau kalau menyetujui, maka berarti Inspektorat Sumenep ikut serta melakukan tindakan pembohongan publik,” nilainya.
Jika benar ada tindakan pembohongan publik, kata Hendro, Inspektorat Sumenep telah lalai terhadap tugasnya. Menurutnya, hal itu merupakan indispliner yg mengakibatkan kerugian bagi negara.
“Jika benar pihak Inspektorat Sumenep tahu dan menyetujui terhadap penguncian ini, maka jelas terlibat dalam persekongkolan dan pembohongan publik, ini sudah masuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tandasnya.