BANGKALAN, MaduraPost - Sidang lanjutan kasus Asusila yang dilakukan MS (44) Seorang oknum guru TK asal desa Glintong Kecamatan Klampis, kabupaten Bangkalan. Digelar secara online di Pengadilan Negeri Bangkalan. Selasa (30/03/2021).
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin, Pada sidang tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi dari ahli yang merupakan fisikolog.
Baca Juga:VIC Tower Area Madura Enggan Berikan Tanggapan Terkait Disegelnya Tower Telekomunikasi di Bangkalan
"Sidang berjalan dengan lancar, Kemaren sidang ahli dan pemeriksaan terdakwa," Kata Choirul.
Selanjut Khairul menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan.
Baca Juga:Polsek Sreseh Bersama Tim Gugus Covid - 19 Lakukan KRYD Penyekatan di Perbatasan Bangkalan
"Hari Rabu tanggal 7 April agenda Pembacaan tuntutan," Lanjutnya.