SUMENEP, MaduraPost - Soal polemik sengketa tanah pembangunan Pasar Tradisional di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak kunjung temukan titik terang.

Pasalnya, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, malah ngotot memenangkan perkara yang didalaminya itu. hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN), dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.

"Prinsip saya sebagai Kabag Hukum adalah tidak berandai-andai kalah. Saya fokus pada pemenangan perkara, kita optimis menang," ungkapnya, saat dikonfirmasi pewarta di ruang kerjanya, Kamis (18/2).

"Kalah pun, ini kan ada beberapa tingkatan. Ada upaya hukum banding, kasasi bahkan PK. Intinya, sampai titik darah penghabisan," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret nama Pemkab Sumenep dalam ranah hukum atas pembelian tanah seluas 1,6 hektar untuk pembangunan Pasar Tradisional Batuan, terus meruncing.