"Apabila nanti garis polisinya di rusak, akan dikenakan pasal 232 KUHP, baru nanti dari kepoIisian yang turun tangan," pungkasnya. (Mp/al/kk)
Kasatpol PP Sumenep Warning Wartawan Dalam Menulis Berita Penyegelan Kafe di Sumenep
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift