"Apabila nanti garis polisinya di rusak, akan dikenakan pasal 232 KUHP, baru nanti dari kepoIisian yang turun tangan," pungkasnya. (Mp/al/kk)
Kasatpol PP Sumenep Warning Wartawan Dalam Menulis Berita Penyegelan Kafe di Sumenep
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Istana Sebut Sapi Kurban Prabowo Dibeli dari Dana Banpres, Purbaya Malah Bilang Tidak Tahu
Iduladha 1447 Hijriah, Pemkab Melalui Dinsos P3A Sumenep Fokuskan Kurban bagi Warga Kurang Mampu
Seleksi Komisaris Utama BPRS Bhakti Sumekar Dibuka, Pendaftaran Ditutup 5 Juni 2026