"Rapat pleno berjalan lancar, hasilnya sudah bisa diketahui sendiri, paslon nomor urut 01 lebih unggul dari paslon nomor urut 02," katanya, Jumat (18/12).
Menurutnya, tahap selanjutnya adalah penetapan calon terpilih, yakni setelah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah gugatan dari salah satu paslon diterima atau tidak.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Gelar Takbir Akbar Iduladha 1446 H, Wujudkan Semangat Kebersamaan dan Keagamaan
"Sejak dibacakannya ketetapan ini, KPU akan menunggu pemberitahuan dari MK selama lima hari ke depan," kata dia.
Jika gugatan tersebut ditolak oleh MK, sambungnya, maka pihaknya akan mengumumkan ketetapan final siapa yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2021-2024.