SAMPANG, MaduraPost - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, menggelar operasi kendaraan plat merah yang belum menyetor pajak dan rekap. Operasi tersebut direncanakan berlangsung selama 14 hari ke depan. Senin, (07/12/2020)

Kabid Lalulintas Perhubungan Darat Dishub Sampang, Moh Chotibul Umam

mengatakan, bahwa dari sejumlah OPD dan Kecamatan didapatkan masih ada yang belum menyetor rekap pajak kendaraan mobil dinasnya masing-masing.

"Kami rekap semua kendaraan dinas yang sudah membayar pajak atau kendaraan yang rusak, Karena tidak semua Dinas mengirim data kendaraannya," kata Kabid Lalulintas Darat Dishub Sampang, Moh Chotibul Umam.

Menurut Umam, pada saat pihaknya melakukan Sidak ke beberapa instansi, Umam mengaku pada terdapat sejumlah Instansi yang belum siap di kroscek.