Menurutnya, ada beberapa pajak yang tak ditagih, seperti pajak restoran dan perhotelan. Sebab mengalami gangguan akibat Virus Corona.
"Yang paling tinggi meningkat tajam itu dari BPHTB yakni mencapai sekitar Rp 8 M lebih," paparnya.
Baca Juga:2,15 Kilogram Narkoba Gagal Diedarkan ke Sumenep, Tiga Kurir Ditangkap? Berikut Kronologinya
Pihaknya berharap, hingga tanggal 23 Desember mendatang akhir tahun ini, baik dari retribusi parkir, sektor pajak bisa mencapai target masing-masing.
"Mudah -mudahan Covid -19 selesai agar situasi Ekonomi bisa kembali normal, tentunya seperti wisata, hiburan bisa dibuka lagi sehingga banyak masyarkat yang berkunjung dan akan berdampak pada pertumbuhan sektor-sektor usaha," harapnya. (Mp/al/kk)