“Kuasa hukum tergugat satu tidak ada kepentingan bahas soal status ahli waris penggugat, bahwa kuasa hukum tergugat satu adalah pihak pembeli dari tergugat dua ,kecuali kuasa hukum tergugat dua Sukiman Hartanto selaku penjual yang ia dapat dari Armina Tijha,” pungkasnya. (Mp/man/kk)
Sidang ke 16 Sangketa Tanah, Kuasa Hukum Penggugat Pertahankan Bukti - Bukti
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pernyataan Ketua Senat UIN Madura Jadi Sorotan, Ketua GEMPUR: Benahi Dulu Internal Kampus
Myze Hotel Sumenep Satukan Karyawan Lewat General Artist Meeting Bertema Piala Dunia
Myze Hotel Sumenep Sajikan Pengalaman Kuliner Malam Lewat Program The Late Shift