SUMENEP, Madurapost.net - Selama masa pandemi Covid-19 hampir satu tahun menjamur di pelosok negeri, pemerintah memberikan dua ruang belajar bagi siswa, agar terap bisa mengenyam pendidikan.

Dua ruang tersebut, meliputi kelas daring (Media dalam jaringan) diantaranya whatsApp, google class room, ruang guru. Sedangkan kelas luring digunakan untuk daerah-daerah yang tidak terjangkau jaringan. Bisa menggunakan guru kunjung atau home visit.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menekankan agar siswa bisa terus belajar meski belum bisa secara Pembelajaran Tatap Muka (PTM), melainkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Pembelajaran PJJ itu memang ada dua model, luring dan daring. Dari kedua PJJ ini, hingga saat ini masi terus efektif diterapkan pada peserta didik di masa pandemi," terang Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), Abd. Kadir, Kamis (15/10).

Pihaknya menjelaskan, untuk siswa SD, PJJ juga bisa menggunakan cara luring, seorang guru mengunjungi rumah siswanya, Guru Keliling (Guling).

"Ini namanya guru kunjung, tapi tetap mengikuti protokol kesehatan. Sehingga anak-anak tidak terkendala untuk belajar," katanya.

Sebab, menurutnya, saat ini di Sumenep tidak semua orang tua siswa bisa menggunakan smartphone dalam PJJ daring. Faktor ekonomi alasannya, karena itu PJJ luring menjadi salah satu alternatif agar siswa btetap bisa belajar bersama guru.

"Untuk zona merah dan oranye kami memang melarang untuk PTM, karena itu aturan pemerintah SK 4 mentri. Sehingga kita juga memberikan intruksi kebawah," jelas dia.

Ditanya soal perpanjangan PJJ yang diperpanjang oleh Disdik Sumenep untuk SD, dia menerangkan apabila kebijakan itu akan terus bergerak.

"Artinya pembelajaran di era normal ini akan bermacam-macam untuk siswa. Tapi orang tua siswa harus menyetujui model pembelajaran seperti ini," paparnya.

Meski pembelajaran daring dirasa kurang maksimal di khalayak umum, Kadir memaparkan apabila saat ini siswa terus diharapkan bisa belajar, meski dengan cara metode tidak dengan PTM.

"Kalau dikatakan maksimal atau tidak maksimal, pembelajaran daring memang tidak maksimal, karena selain membutuhkan anggaran yang besar, juga para siswa hanya diberikan waktu belajar 2 jam," tukasnya.

Untuk diketahui, Disdik Sumenep kembali keluarkan surat edaran (SE) Work From Home dan larangan PTM. Larangan PTM tersebut ditujukan kepada kepala sekolah (Kepsek) PAUD negeri dan swasta, Kepsek SD negeri dan swasta, Kepsek SMP negeri dan swasta, kepala Lembaga Kursus dan Kepelatihan (LKP) di masa pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang pada nomor surat 420/3005/435.101.1/2020, pada Senin (12/10/2020). Menyusuli surat pada tanggal 21 September 2020, nomor : 420/1931/435.101.1/2020 serta tanggal 22 September 2020, nomor : 420/1941/435.101.1/2020 perihal sebagaimana tersebut diatas, serta berdasarkan peta sebaran Covid-19 Kabupaten Sumenep per-tanggal 11 Oktober 2020, pukul 13.00 WIB. (Mp/al/kk)